REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dari Komunitas Suporter Antikorupsi (KoruPSSI) terkait indikasi korupsi yang dilakukan PSSI. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, KPK akan mendalami laporan tersebut dalam 30 hari ke depan. Kini, laporan ini masih ditangani Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
"Kalau untuk pengaduan masyarakat, 30 hari kerja itu nanti akan kita sampaikan. Tapi 30 hari itu bukan batas waktu ya, 30 hari itu adalah hak dari pelapor untuk mengajukan informasi melengkapi pengaduannya," jelas Priharsa saat dihubungi, Selasa (9/6).
Sebelumnya pada tahun 2011, ICW juga pernah menyambangi KPK terkait desakan untuk membenahi dunia persepakbolaan Indonesia dari korupsi. Priharsa mengatakan, KPK tidak menutp kemungkinan untuk menghubungkan laporan dari KoruPSSI terkait hal itu.
"Kalau dikaitkan lagi tergantung apa yang sebetulnya disampaikan pada 2011," ucap dia.
Priharsa mencontohkan, KPK sudah mewanti-wanti bahwa dana APBD tidak bisa diperuntukkan bagi menyelenggarakan pertandingan olah raga. Ini setidaknya sudah disampaikan sejak 2011. Apalagi, lanjut dia, tidak sedikit kemungkinan mata anggaran bantuan sosial (bansos) digelontorkan tidak sebagaimana aturan perundang-undangan, yakni untuk mengatasi kerentanan sosial, bukan olah raga.
"Untuk tidak lagi mengalokasikan anggaran APBD untuk sepak bola. Jadi kalau bansos misalnya kan peruntukannya bukan untuk itu," sambung dia.