REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra meminta keringanan hukuman bagi Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, yang kini ditahan di rutan Kejagung karena terjerat kasus dugaan korupsi dana bansos. Dia berdalih masih membutuhkan keberadaan wakilnya itu dalam memimpin Kabupaten Cirebon.
''Saya selaku bupati punya beban moral karena (Tasiya) itu wakil saya. Sedapat mungkin saya minta bantuan kejaksaan, kalau memungkinkan untuk meringankan hukuman atau memberikan tahanan kota/tahanan luar,'' ujar Sunjaya saat ditemui di Kejari Sumber Kabupaten Cirebon, Selasa (9/6).
Sunjaya datang ke kejari didampingi istrinya, Wahyu Tjiptaningsih, dan istri Tasiya, Darini. Selain meminta keringanan hukuman, dia juga berjanji membantu Tasiya mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar.
Sunjaya mengatakan telah membuat surat permohonan kepada Kejagung yang dibawa kuasa hukum Tasiya sekitar dua minggu lalu. Dia lalu menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai hal itu kepada pihak kejaksaan.
''Semuanya saya serahkan ke kejaksaan. Saya selaku bupati hanya meminta. Itu anak buah saya, yang masih saya butuhkan tenaganya untuk sinergitas pemerintahan daerah,'' tutur Tasiya.
Sunjaya berjanji akan membantu mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 1,8 miliar. Besaran kerugian negara itu muncul dalam dugaan korupsi yang menjerat Tasiya.
Sementara Kepala Kejari Sumber, Dedie Tri Haryadi menjelaskan, kasus bansos yang menjerat Tasiya rencananya akan diserahkan kepada pihaknya selaku penuntut umum.
''Setelah diteliti jaksa peneliti, syarat formil perkara bansos sudah lengkap. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan diserahkan,'' kata Dedie.
Ketika ditanyakan mengenai peluang permohonan bupati, Dedie menegaskan bahwa hal itu akan diputuskan oleh kepala kejati. Dia pun memastikan kedatangan bupati itu bukan merupakan intervensi.