REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jabar, memiliki cara yang unik untuk melindungi anak-anak supaya mereka bisa belajar 12 tahun. Perlindungannya seperti apa? Yakni, pada penerimanaan siswa baru tahun ajaran 2015/2016 ini, sekolah harus memrioritaskan anak yang domisilinya sama dengan sekolah tersebut.
Bupati Purwakarta Kang Dedi Mulyadi, mengatakan, pada penerimaan siswa baru tahun ajaran baru ini, sekolah harus menerima semua pendaftar yang ada di sekitar lingkungannya. Misalkan, diatur berdasarkan kelurahan, desa atau kecamatan (zonase).
"Dengan cara ini, anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah bisa tertampung semua," ujar Kang Dedi, kepada Republika, Rabu (10/6).
Sekolah yang harus menerima semua pendaftar berdasarkan domisili ini, lanjutnya, yaitu untuk SMP dan SMA. Jadi, tidak ada alasan lagi anak-anak yang rumahnya berdekatan dengan sekolah, tapi ditolak untuk sekolah disitu. Kemudian, anak itu terpaksa sekolah di luar kecamatan yang jaraknya lebih jauh.
Untuk mengantisipasi membludaknya pendaftar, pihaknya mengeluarkan instruksi supaya sekolah melakukan seleksi. Dengan cara passing grade nilai atau memberikan kuota hanya 10 persen bagi pendaftar asal luar kabupaten.
Sedangkan, pendaftar yang merupakan warga sekitar sekolah harus ditampung semuanya tanpa ada seleksi. Nanti, bila sekolah kekurangan kelas, pemkab siap memasilitasinya. Dengan cara, membangun ruang kelas baru.
"Kami menekankan supaya sekolah juga turut andil dalam mewujudkan program wajib belajar 12 tahun. Maka sekolah harus prioritaskan penduduk asli," jelas Kang Dedi.