REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki membenarkan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko, dalam suratnya kepada pimpinan DPR-RI, Selasa (9/6) kemarin.
“Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dan sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dengan persetujuan DPR,” kata Teten melalui siaran persnya Rabu (10/6) pagi.
Menurut Teten, pencalonan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI diputuskan Presiden Jokowi dengan memperhatikan kepentingan penguatan organisasi TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi kawasan.
“Presiden berharap DPR bisa memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus mendatang,” ungkap Teten.
Ihwal pencalonan KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI telah diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah. Ia menyebutkan, surat dari Presiden Jokowi telah diterima DPR-RI pada Selasa (9/6) sore.
“Hanya ada satu nama, Pak Gatot Nurmantyo, KSAD,” jelas Fahri kepada wartawan di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (9/6).