Rabu 10 Jun 2015 16:30 WIB

MUI Jabar Sudah Pernah Batasi Pemutaran Kaset Mengaji

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indah Wulandari
Ilustrasi speaker masjid.
Ilustrasi speaker masjid.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melarang pemutaran kaset mengaji di masjid yang dianggap akan mengganggu ketenangan masyarakat.

"Pemutaran kaset mengaji ini bisa mensganggu orang terutama yang berada di sekitar masjid. Padahal kan waktu Subuh masih lama," ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar,  Rabu (10/6).

Pemutaran kaset mengaji di mesjid merupakan masalah lama yang menjadi perhatian ormas-ormas Islam lainnya. Pemutaran kaset sendiri, ujarnya, telah menjadi sebuah kebiasaan terutama menjelang shalat  Subuh.

Apalagi, jika menggunakan speaker sehingga suaranya terdengar hingga ke luar.Larangan pemutaran kaset di masjid pernah menjadi perhatian MUI Jabar. Ketika itu, MUI Jabar menerbitkan sebuah surat edaran yang berisi imbauan kepada pengurus masjid untuk tidak menggunakan kaset mengaji jauh sebelum waktu shalat.

Menurut Rafani, MUI tidak bermaksud melarang kegiatan mengumandangkan ayat-ayat suci Al Quran. Namun hal berbeda jika suara mengaji berasal dari kaset.

"Sebaiknya menggunakan suara asli, dan jangan hanya menggunakan kaset. Nanti siapa yang dapat pahala," katanya.

Selain soal kaset mengaji, pihaknya juga menyoroti soal waktu pemutaran kaset mengaji yang jauh dari waktu shalat. Terkadang kaset mengaji diputar satu jam sebelum waktu shalat.

Raffani berharap pengurus mesjid mengumandangkan suara mengaji berdekatan dengan waktu shalat. Idealnya, 10 menit sebelum adzan berkumandang.

"Coba diatur waktunya supaya tidak mengganggu. Untuk mengingatkan waktu shalat cukup dengan adzan bukan dengan mengaji," katanya.

Dikatakan Rafani, suara mengaji yang dikumandangkan dengan speaker luar akan menggangu terutama bagi masyarakat non muslim. Suara mengaji yang terlampau keras juga akan terkesan seperti perang suara mengingat jarak antar mesjid yang kerap berdekatan satu dengan lainnya.

"Speaker luar hanya untuk adzan saja supaya tidak mengganggu. Speaker dalam untuk khotbah dan mengaji. Jangan sampai masyarakat non muslim protes," katanya.

Rafani menegaskan bahwa larangan pemutaran kaset mengaji ini bagian dari imbauan kepada masyarakat muslim dengan tujuan kebaikan bersama. Hal ini juga dinilai tidak melanggar prinsip agama.

Ia juga berencana membuat surat edaran lagi yang serupa sesuai dengan instruksi Wapres. Surat edaran ini diyakini akan membuat suasana menjadi lebih kondusif.

"Kami perlu menciptakan ketenangan agar suasana kondusif terutama menjelang Ramadhan," katanya.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia akan melarang pemutaran kaset mengaji Alquran di masjid. Suara mengaji dari kaset dianggap menimbulkan polusi suara.

"Kami sudah buat rumusan, mengaji tidak boleh pakai kaset," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement