REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan sesuai prosedur hukum dan tidak melanggar hukum. Hal tersebut disampaikan Badrodin menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan prapradilan Novel.
"Kasusnya tetap lanjut," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (10/6).
Badrodin juga tidak mempermalasahkan pengajuan praperadilan Novel terkait penggeledahan dan penyitaan. Badrodin justru mempersilahkan bagi tersangka, termasuk keluarganya untuk mengajukan praperadilan jika terdapat keberatan.
Langkah hukum yang ditempuh Novel, lanjutnya, bukan hal yang aneh. Bahkan, hal tersebut merupakan proses hukum yang memang harus ditempuh.
Sebelumnya, hakim tunggal Zuhairi menolak permohonan praperadilan Novel terkait penangkapan dan penahanan. Menurut Zuhairi, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik sah.