REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Imam Besar Masjid Istiqlal KH Ali Mustafa Yakub sependapat dengam seruan agar pemutaran kaset mengaji di masjid dibatasi.
“Saya sependapat itu (kajian melalui kaset) kadang mengganggu itu, apalagi sampai larut malam,” kata Ali kepada Republika, Rabu (10/6).
Ia menjelaskan, sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW memang diperbolehkan untuk melantunkan ayat suci Alquran beberapa saat sebelum memasuki waktu shalat. Intervalnya, sekitar 15-30 menit.
Akan tetapi, di Indonesia saat ini, katanya, kerap terjadi pemutaran kaset mengaji dengan durasi yang sangat lama.