REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/6), siang. Mereka terdiri atas Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, serta pimpinan KPK Adnan Pandu Praja. Pertemuan berlangsung tertutup.
Ditemui usai pertemuan, Johan Budi mengatakan pertemuan tidak spesifik berkaitan dengan kasus yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan. Namun, Johan mengaku kedatangan KPK berkaitan dengan maraknya praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi.
“Paling tidak mengenai hiruk pikuk yang belakangan ini terjadi. Diskusi berkaitan putusan praperadilan dan akan adanya gelombang praperadilan. Kira-kira, apa yang bisa dilakukan oleh MA,” ujar Johan Budi, Rabu (10/6).
Menurut Johan, gelombang praperadilan bisa diantisipasi dengan terbitnya surat edaran Mahkamah Agung (SEMA). Hal ini penting, lanjut dia, karena praperadilan berkaitan dengan sah tidaknya penyelidikan dan penyidikan. Namun, MA hanya memberi saran kepada KPK agar lebih hati-hati dalam menetapkan status tersangka.
“Bahwa kami diberi saran untuk mencoba meneliti kembali soal keabsahan penyidikan dan penyelidik KPK, misalnya itu,” sebut Johan.