Kamis 11 Jun 2015 09:50 WIB

Gelapkan Pajak, Nama Baik Lionel Messi Tercemar

Rep: C35/ Red: Erik Purnama Putra
Penyerang Lionel Messi.
Foto: AP Photo
Penyerang Lionel Messi.

REPUBLIKA.CO.ID, BARCELONA – Penyerang Barcelona, Lionel Messi diduga telah melakukan penggelapan pajak oleh Pengadilan Barcelona. Karena itu, bintang timnas Argentina itu akan segera diadili.

Striker Blaugrana dan ayahnya yang sekaligus menjadi agennya, Jorge Messi, dituduh memanipulasi jumlah pajaknya sebesar 4,1 juta euro atau sekitar Rp 61,5 miliar sejak tahun 2006 sampai 2009. Atas kasus itu, citra Messi digadaikan ayahnya sendiri, di mana ia harus bertanggung jawab penuh atas kasus penggelapan kasus pajak.

Ayah Messi diduga menggunakan perusahaan di Uruguay untuk menghindari kewajiban pajak di Spanyol. Seorang hakim di sebuah pengadilan di Gava, dekat Barcelona, memutuskan memanggil pesepak bola berusia 27 tahun itu pada Oktober 2014 untuk menghadapi putusan atas tuduhannya. Namun, Messi merespon dengan mengajukan permohonan tak bersalah dan tidak menyadari sepenuhnya kesalahan yang dituduhkan kepadanya,

Messi segera menguraikan niatnya untuk mengajukan banding dalam sebuah pernyataan yang berbunyi, “Melalui pers rilis ini saya ingin menjelaskan, setelah dijatuhi tuduhan dari pengadilan Gava dan menurut nasihat dari pengacara saya, saya telah memutuskan untuk mengajukan banding.”