REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kasi Penyidikan BPOM Semarang, Agung Supriyanto, Rabu (10/6), menyatakan, ratusan jamu kuat ilegal yang distance di Cilacap, diduga menggandung bahan kimia berbahaya.
Jamu ilegal yang disita BPOM, terdiri dari berbagai merek. Antara lain, jamu bermerek Tawon Liar Kapsul, Urat Kuda Jantan dan berbagai merek lain. ''Ada ribuan kapsul dan kemasan serbuk jamu dari berbagai merek yang berhasil kami sita,'' jelasnya.
Selain menyita jamu siap edar, petugas BPOM juga menyita puluhan gulung kemasan plastik yang belum terisi jemu. Antara lain, kemasan dengan merek Kapsul Tawon Liar sebanyak 21 gulung, kemasan merek Sinar Sehat Amrat sebanyak 10 rol, kemasan merek Remalin sebanyak 6 rol, kemasan merek Urat Kuda sebanyak 3 rol, dan 1 unit mesin produksi.
Dia memperkirakan, seluruh produk jamy dan alat produksi yang disita tersebut, memiliki nilai sekitar Rp 350 juta. ''Semuanya kita angkut ke Semarang. Untuk jamunya, nanti akan kita periksa di laboratorium mengandung bahan obat atau jamu apa saja,'' jelasnya.
Meski dilakukan penyitaan, pemilik usaha jamu tersebut (BM) dinilai kooperatif dalam menyikapi sikap petugas BPOM melakukan penyitaan. ''Sikapnya cukup kooperatif. Dia bahkan mengakui bila melanggar masalah ketentuan perizinan dari BPOM. Dia mengaku membuat usaha itu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,'' kata Agung.