Kamis 11 Jun 2015 00:28 WIB

DPR: Kasus Penjualan TPPI Konsendat Ajang Pembuktian Bareskrim

Migas di Kanada
Foto: finances
Migas di Kanada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Patrice Rio Capella meminta Bareskrim menuntaskan segera kasus penjualan konsedat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan negara Rp 6 triliun.

"Kalau fakta menunjukan banyak pihak terlibat, artinya kesalahan ini bukan pada kebijakan, namun pada tingkat operasional. Bareskrim tidak ada pilihan lain dengan menyelesaikan persoalan TPPI ini secara tuntas," kata Patrice Rio, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (10/6).

Politikus Partai Nasional Demokrat ini menilai kasus tersebut menjadi momentum Bareskrim untuk menunjukan mereka bisa melakukan penyidikan atau penyelidikan terhadap kasus-kasus besar. "Sebab selama ini dianggap bahwa sumber daya manusia Bareskrim tak mampu untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang bersifat ruwet,"bebernya.

Namun, lanjutnya, biasanya dalam kejahatan extraordinary crime Bareskrim agak gagal.  "Agak aneh Bareskrim masuk soal kebijakan negara menyangkut ekonomi strategis itu baru kali ini saya lihat. Oleh karena itu, kita berikan dukungan," sebut Sekjen partai bentukan Surya Paloh itu.

Dalam kesempatan terpisah, Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir berpendapat, biasanya Kepolisian dalam menelisik keterlibatan pelaku korupsi, akan terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap para saks. Termasuk pihak terkait yang mengetahui terjadinya korupsi itu. 

"Biasanya akan memanggil si pemberi dulu, jika disitu terjadi kongkalikong. Nah dia akan diperiksa terlebih dulu, maka disitu akan terlihat," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement