REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sukabumi menilai pandangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengenai pabrik semen terlalu dini. Pasalnya, sejumlah potensi pencemaran lingkungan sudah masuk dalam analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pabrik PT Semen Jawa.
"Proses Amdal sudah berlangsung sejak 2008 dan mendapatkan persetujuan pada Juli 2009," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Amdal BLH Kabupaten Sukabumi Denis Eriska kepada ROL, Kamis (11/6).
Proses tersebut tidak mendapatkan penentangan dari warga dan berjalan lancar. Karenanya, kata Denis, BLH mempertanyakan langkah Walhi yang menilai proses Amdal bermasalah dan keberadaan pabrik akan merusak lingkungan. Terlebih, pernyataan Walhi baru dikeluarkan pada 2015 ini setelah dokumen Andal diterbitkan pada 2009 lalu.
"Terlalu dini, jika Walhi menilai potensi pencemaran lingkungan,’’ imbuh Denis. Apalagi, setiap perusahaan memang akan menghasilkan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). BLH ungkap dia meyakini perusahaan sebesar PT Semen Jawa atau SCG mempunyai alat khusus untuk mengolah limbah tersebut.
Direktur Walhi Jabar, Dadan Ramdan mengatakan, proses perizinan dan Amdal pabrik semen PT Semen Jawa memang masih bermasalah. "Banyak warga di sekitar pabrik yang tidak mendapatkan informasi mengenai Amdal,’’ ujar dia.
Menurut Dadan, keberadaan pabrik tersebut berpotensi merusak dan mencemari lingkungan. Hal ini salah satunya dengan digunakanya bahan bakar batubara yang menghasilkan limbah B3.Potensi lainnya ujar Dadan terakait berkurangnya ketersediaan air bagi warga di sekitar pabrik. Selain itu dampak sosial dari pembangunan berupa penggusuran rumah warga.