REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak terganggu dengan rencana penerbitan instruksi presiden (inpres) tentang perlindungan hukum bagi pejabat bidang infrastruktur. KPK memastikan tetap akan menjerat pejabat yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi meski telah ada inpres tersebut.
"Dugaan penyalahgunaan dari kuasa pengguna anggaran (KPA) atau apapun terkait tipikor, semua pihak terikat dengan UU Tipikor walaupun ada panduan inpres tersebut," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Sebelumnya Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, inpres tidak bisa melindungi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Kalau ada unsur melawan hukum, unsur tindak pidana, penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan suatu proyek, maka pejabat yang bersangkutan tetap bisa ditindak," kata dia.
Inpres perlindungan pejabat di bidang infrastruktur itu saat ini sedang digodok di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Inpres dimaksudkan untuk memberi payung hukum untuk melindungi pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan.
Di salah satu poin inpres itu disebutkan bahwa KPA atau pejabat terkait bisa menunjuk langsung perusahaan yang mengerjakan proyek tanpa melalui proses tender.
Menurut Johan, hal itu bukan berarti pasti ada tindak pidana korupsi dalam mekanisme penunjukan langsung.
"Kalau ditemukan alat bukti tindak pidana korupsi tetap bisa diusut," ujar dia.
Namun, dalam beberapa kasus yang pernah ditangani KPK, banyak tersangka yang terjerat karena melakukan kecurangan dalam proses tender. Kecurangan itu berupa suap dari pihak swasta kepada KPA untuk memuluskan pemenangan tender. Sementara dalam inpres, justru proses tender akan dihilangkan. Penunjukan ini dinilai justru memperbesar potensi terjadinya korupsi dengan penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya diberitakan, inpres mengenai perlindungan bagi pejabat bidang infrastruktur tengah digodok oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Inpres ini dibuat agar pejabat infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
Dalam inpres tersebut, pemerintah juga merencanakan untuk menyusun ketentuan agar kementerian atau BUMN bidang infrastruktur dapat mengambil keputusan tentang pelaksanaan suatu proyek tanpa menunggu peraturan presiden (perpres).