Kamis 11 Jun 2015 14:44 WIB

Uber Taksi Bisa Kena Sanksi Pidana

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Taksi (ilustrasi)
Foto: Republika Online/Mardiah
Taksi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya taksi plat hitam yang dikelola salah satu komunitas bernama Uber Taksi terancam dikenakan sanksi pelanggaran. Tak hanya pelanggaran lalu lintas saja, tetapi juga pelanggaran pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan adanya taksi plat hitam atau mobil pribadi yang meniagakan mobilnya merupakan pelanggaran lalu lintas. Jika hal tersebut dikelola, bukan tidak mungkin pengelola juga bisa dikenakan sanksi pidana.

"Ya, karena plat hitam bukan untuk penumpang. Jika mobil plat hitam diniagakan maka hal tersebut melanggar UU Lalin," ujar Iqbal saat ditemui Republika di Polda Metro Jaya, Kamis (11/6).

Untuk pengelola yang membuat Uber taksi sebagai pengelola mobil plat hitam yang diniagakan bisa dikenakan sanksi pidana. Karena sejatinya pelanggran yang dikelola bisa berakibat fatal. Iqbal mengatakan, saat ini polisi sedang melakukan pendalaman untuk hal ini. Jangan sampai kendaraan yang bukan ditujukan mengangkut penumpang malah disalahgunakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement