REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya taksi plat hitam yang dikelola salah satu komunitas bernama Uber Taksi terancam dikenakan sanksi pelanggaran. Tak hanya pelanggaran lalu lintas saja, tetapi juga pelanggaran pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan adanya taksi plat hitam atau mobil pribadi yang meniagakan mobilnya merupakan pelanggaran lalu lintas. Jika hal tersebut dikelola, bukan tidak mungkin pengelola juga bisa dikenakan sanksi pidana.
"Ya, karena plat hitam bukan untuk penumpang. Jika mobil plat hitam diniagakan maka hal tersebut melanggar UU Lalin," ujar Iqbal saat ditemui Republika di Polda Metro Jaya, Kamis (11/6).
Untuk pengelola yang membuat Uber taksi sebagai pengelola mobil plat hitam yang diniagakan bisa dikenakan sanksi pidana. Karena sejatinya pelanggran yang dikelola bisa berakibat fatal. Iqbal mengatakan, saat ini polisi sedang melakukan pendalaman untuk hal ini. Jangan sampai kendaraan yang bukan ditujukan mengangkut penumpang malah disalahgunakan.