Kamis 11 Jun 2015 16:00 WIB

Penghapusan Pajak Barang Mewah Demi Dorong Konsumsi

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menghapus lima jenis barang dari objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Mulai minggu depan, tas mewah hingga televisi tidak lagi akan dianggap sebagai barang kena pajak barang mewah yang tarifnya sebesar 40 persen.

Bambang mengatakan salah satu tujuan dihapuskannya beberapa barang dari objek pajak barang mewah tersebut untuk mendorong konsumsi. Harapannya, pertumbuhan ekonomi pun bisa terjaga dari sisi konsumsi rumah tangga.

"Ini upaya untuk menjaga daya beli masyarakat supaya harga barang-barang itu tidak mahal," kata Bambang di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (11/6).

Bambang menjelaskan peran konsumsi sangat penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia agar tak melambat lebih dalam. Dengan konsumsi, kata dia, setidaknya ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh 4,5 - 5 persen.

Sisanya, pemerintah tinggal mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan investasi dan belanja modal. "Ekspor kan belum bisa diandalkan," kata dia.

 

Selain itu, penghapusan pajak barang mewah ini juga untuk menggairahkan industri  dalam negeri. Sebab, saat ini sudah ada banyak sekali barang-barang yang tadinya kena PPnBM diproduksi di dalam negeri seperti keramik dan mebel.

"Kalau PPnBm dihapuskan, industri terkait akan semakin bergairah untuk menggenjot produksi," ujarnya.

Kebijakan penghapusan beberapa barang yang dikenakan pajak barang mewah akan dibarengi dengan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 atau pajak impor yang dibayar dimuka. Tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

Tarif tersebut akan berlaku bagi barang-barang impor yang termasuk dalam barang yang akan dibebaskan PPnBM.

"Ini untuk memproteksi industri dalam negeri," ucap Bambang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement