Kamis 11 Jun 2015 17:02 WIB

Anas: Semoga Hakim Artidjo tak Lagi Ugal-ugalan Mengetuk Palu

Rep: c23/ Red: Angga Indrawan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca vonis hukuman ditambah menjadi 14 tahun penjara dan hak politiknya dicabut, Anas Urbaningrum menilai putusan Hakim Artidjo Alkostar merupakan sesuatu yang ugal-ugalan. Bahkan, Anas menyebut palu yang dipakai Artidjo ketika mengganjarnya dengan vonis berlipat sebagai 'palu berdarah'.

"Palu hakim Artidjo dkk yang berlumuran darah itu ganjil dalam penegakkan keadilan. Tapi tidak aneh dalam sejarah," cuit Anas dalam akun twitter pribadinya, Kamis (11/6). Tidak aneh dalam sejarah, karena Anas berpendapat, di masa silam, musuh politik bahkan mampu dihabisi nyawanya dan keluarganya.

"Bahkan di Korea Utara, di zaman sekarang, menghabisi nyawa masih dilakukan oleh kekuasaan. Bahkan terhadap paman, bibi dan keluarganya. Alasan bisa disiapkan. Argumentasi bisa disediakan," ujar Anas.

Di sela-sela kritiknya tersebut, Anas berharap agar Hakim Artidjo tidak lagi ugal-ugalan ketika memberi vonis. Ia menekankan agar tidak ada lagi yang menerima kezaliman atas nama dan kepentingan apapun.

Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung pada Senin (8/6), menolak kasasi Anas dan memperberat hukumannya menjadi 14 tahun dari yang semula

7 tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan penjara dan diwajibkan uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara.

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam menduduki jabatan publik. Adapun majelis hakim yang memutus kasus tersebut yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement