REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sejumlah pelanggaran dilakukan beberapa anggota polisi dalam paruh pertama program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Polrestabes Semarang mencatat dua polisi melakukan pelanggaran pidana berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Dua anggota terlibat pelanggaran pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Kamis (11/5).
Kedua polisi anggota Polsek Pedurungan tersebut masing-masing Ajun Inspektur Satu AW dan Brigadir BSA. Saat ini keduanya masih menjalani proses pidana.
Selain pelanggaran pidana, kata Burhanudin, tercatat telah terjadi lima pelanggaran kode etik dan 17 pelanggaran disiplin. Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain penyalahgunaan wewenang, perselingkuhan, pungutan liar, hingga perbuatan asusila.
"Ada yang dilaporkan karena tidak bayar rental mobil, ada yang tidak menafkahi istrinya," katanya.
Para oknum anggota polisi tersebut juga telah memperoleh hukuman mulai dari kurungan hingga pengurangan pangkat.