REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sebanyak 46 budaya tak benda asal Provinsi Banten didaftarkan ke Balai Pelestarian Nilai Budaya Bandung, Jawa Barat, untuk disertifikasi guna melindungi dan melestarikan berbagai macam budaya di Banten.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banten Ali Fadillah mengatakan, pencatatan warisan budaya tak benda diharapkan dapat melindungi kebudayaan asli nusantara, sehingga tak lagi diklaim negara lain. "Harus kita catat dan patenkan sebagai warisan tak benda dari Banten. Jangan sampai seperti kunyit yang dipatenkan oleh Jepang," kata Ali di Serang, Kamis (11/6).
Selain menjaga warisan leluhur, kata Ali, pendaftaran ini pun diharapkan dapat melestarikan kebudayaan asal Banten. Sekaligus diharapkan dapat mendatangkan wisatawan baik lokal maupun mancanegara.
"Soal budaya, di Amerika sendiri sudah masuk ke National Security. Jawa Barat punya angklung, kita punya angklung buhun. Sehingga, kebudayaan perlu adanya manajemennya," kata Ali.
Sementara Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Mahendra mengatakan, secara nasional, warisan budaya tak benda baru tercatat sebanyak 4.854 dari 11 BNPB. Dimana, dari data tersebut, diyakini akan ada kebudayaan yang bisa dimiliki secara bersama oleh berbagai wilayah.
"Kalau kita sudah memiliki semua data, maka kita tidak perlu lagi ke luar negeri seperti ke Belanda untuk belajar atau mencari data," katanya.
Menurut Mahendra, dari 46 kebudayaan tak benda yang di daftarkan ke BPNB oleh Pemerintah Provinsi Banten, diantaranya makanan khas Banten Sate Bandeng. Kemudian ubruk (teater rakyat), silat bandrong, hingga silat beksi yang menjadi rebutan dengan Jakarta.
"Beksi tetap bisa didaftarkan, tapi nanti akhirnya milik bersama. Sama seperti wayang, tidak milik satu daerah saja. Makanya kami akan mencatat ulang melibatkan pemerintah daerah," kata Mahendra.