Kamis 11 Jun 2015 20:28 WIB

Kejakgung Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Sarana Olahraga Kemenpora

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Bundar Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2011.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Tony Tribagus Spontana menerangkan, dua tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna, Rido Lade dan Brahmantory, mantan asisten deputi pengembangan sarana dan prasana olahraga Kemenpora. Menurut Tony, terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan tersebut. Penyalahgunaan tersebut berupa peralatan sport science.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya, Kamis (11/6).

Kasus tersebut bernilai kontrak sekitar Rp 76 miliar. Tony menjelaskan, kasus tersebut berasal dari laporan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejakgung pada Rabu (18/2).

Diduga, lanjutnya, terjadi penyimpangan dalam proses lelang yang telah dibayar 100 persen. Padahal pekerjaan pengadaan belum selesai. "Penyidik mempersiapkan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti," kata Tony.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement