Kamis 11 Jun 2015 23:21 WIB

Komisi VII Minta UU Migas Segera Diganti

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Fraksi DPR Fraksi Nasdem, Kurtubi.
Foto: Republika/Wihdan
Anggota Fraksi DPR Fraksi Nasdem, Kurtubi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan UU Migas No.22/2001 bertentangan dengan konstitusi. Anggota dari fraksi Partai Nasdem ini menilai pemerintah telah menurunkan derajat dirinya sendiri untuk menjadi sejajar dengan investor jika menilik UU tersebut.

"Pemerintah harus menaati isi kontrak yang ditandatanganinya, meskipun di kemudian hari isi kontrak sangat merugikan negara," ujarnya dalam Seminar Nasional bertajuk 'Kelembagaan Migas Konstitusional" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6).

Prinsip Unbundling, yang dianut pemerintah, ia nilai sesuai dengan apa yang seharusnya diambil. Kurtubi menilai perusahaan migas yang terintegrasi secara vertikal dengan bergerak dari hulu hingga hilir terbukti lebih efisien dibanding dengan modek Unbundling.

Kurtubi menegaskan selain telah merugikan negara secara finansial, UU tersebut juga telah menciptakan sistem tata kelola yang tidak efisien.

"Proses investasi eksplorasi menjadi sangat panjang dan birokratik karena BP Migas sebagai penandatangan kontrak bukanlah pemegang kuasa pertambangan," lanjutnya.

Selain itu, ia menilai UU tersebut juga telah mencabut azas Lex Spesialis di industri migas nasional. Kurtubi membeberkan dampak dari berlakunya UU tersebut selama 14 tahun telah banyak merugikan negara seperti produksi minyak mentah sangat rendah dan terus turun.

Karena sejak UU Migas nyaris tidak ada penemuan cadangan migas baru yang signifikan. Meski secara geologis potensi sumber daya migas realtif masih sangat besar dan harga minyak dunia relatif sangat tinggi.

"Kilang BBM tidak pernah dibangun karena yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan BBM tidak lagi Pertamina, melainkan pemerintah," sambung Kurtubi.

Sebagai solusinya, ia meminta UU Migas No.22/2001 itu harus segera diganti dengan UU Migas yang konstitusional demi mempercepat kemakmuran rakyat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement