Jumat 12 Jun 2015 06:26 WIB

Pemerintah Naikkan Pensiunan Pokok PNS

Red: Erik Purnama Putra
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS mulai dibayar 5 Juli 2010, ilustrasi
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS mulai dibayar 5 Juli 2010, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015, Pemerintah juga menaikkan Pensiun Pokok PNS Sipil dan Janda/Dudanya. Dilaporkan laman Setkab, kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/Dudanya, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 4 Juni 2015.

Melalui PP tersebut, kini pensiunan pokok PNS terendah adalah Rp 1.486.500. Sedangkan pensiun Janda/Duda PNS menjadi paling rendah Rp 1.051.800, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas paling rendah Rp 1.486.500; dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua PNS yang tewas paling rendah menjadi Rp 297.300.

Adapun pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdaarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, pensiun pokoknya disesuaikan sesuai dengan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 ini.

Menurut PP ini, terhitung mulai 1 Januari 2015, bagi PNS yang dipensiun tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum 1 Januari 2015, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi paling rendah Rp 1.486.500 (sebelumnya Rp 1.402.400).