Jumat 12 Jun 2015 09:45 WIB

Ketua KPU Dilaporkan ke Bareskrim

Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Timika Yulianus Nanlohy, Kamis (11/6).

Dalam laporan polisi bernomor LP/721/VI/2015/Bareskrim tertanggal 11 Juni 2015, Husni dilaporkan atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta membuat dan menggunakan surat palsu yang seolah-olah isinya benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Selain Husni, turut dilaporkan juga Ketua KPUD Mimika Yohanes Kemong dan Anggota KPUD Mimika Ambrosius Lamera.

Yulianus memperkarakan soal calon anggota DPRD Kabupaten Mimika yang hingga saat ini belum juga dilantik.