Jumat 12 Jun 2015 14:31 WIB

Ribuan Botol Miras Oplosan Dimusnahkan

Red: Karta Raharja Ucu
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 5.829 botol minuman keras dari berbagai merek dan 661 liter minuman keras curah serta enam liter miras oplosan. Ribuan botol dan ratusan miras oplosan yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pekat periode Mei 2014 hingga Juni 2015.

Kapolres Kudus AKBP M Kurniawan didampingi Kabag Ops Polres Kudus Kompol Tugiyanto di Kudus, Jumat (12/6), menjelaskan, dari ribuan botol minuman keras tersebut, sebanyak 5.623 botol merupakan hasil operasi selama Januari-Mei 2015, sedangkan selebihnya merupakan hasil operasi selama Juni-Desember 2014. Sementara jumlah perkara yang ditangani periode Juni 2014 hingga Mei 2015, kata dia, sebanyak 481 kasus.

Untuk periode Juni sampai Desember 2014 terdapat 244 kasus, sebanyak 238 kasus di antaranya ditangani melalui pembinaan dan enam kasus disidangkan. Periode Januari hingga Mei 2015, terdapat 237 kasus, sebanyak 230 kasus di antaranya ditangani melalui pembinaan dan tujuh kasus dilanjutkan hingga persidangan.

Ia mengatakan, Polres Kudus serius memberantas peredaran minuman keras, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan aksi sweeping atau penyisiran. "Serahkan kepada kami, termasuk pengawasan terhadap kafe yang memiliki fasilitas karaoke selama bulan puasa," ujarnya.