Jumat 12 Jun 2015 18:35 WIB
Engeline Tewas

Mensos Khofifah: Adopsi Engeline tidak Sesuai Prosedur

Angeline, korban pembunuhan.
Foto: Twitter
Angeline, korban pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, adopsi atau pengangkatan anak yang dilakukan terhadap bocah perempuan asal Bali, Angeline (8) tidak sesuai prosedur dalam undang-undang yang berlaku.

"Yang terjadi pada kasus Angeline ini ternyata (adopsinya) tidak melalui prosedur seperti dalam Undang-Undang," kata Menteri Khofifah Indar Parawansa di sela-sela menghadiri pembukaan Diklat Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial Napza di Yogyakarta, Jumat (12/6).

Menurut Menteri, sesuai dengan perangkat UU yang ada, adopsi anak yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) dengan WNI atau WNI dengan warga negara asing (WNA) harus melalui prosedur yang rumit dan dilaporkan ke Kementerian Sosial. Namun, kata Menteri, orang tua angkat Angeline tidak mengajukan permohonan pengangkatan anak ke kementeriannya. Begitu juga, ketika dilakukan pengecekan ke Dinas Sosial di Bali tidak ada proses permohonan tersebut.

"Kalau memang bapak angkatnya adalah WNA permohonannya harus diajukan ke Kemsos, tapi ternyata tidak, ketika kami koordinasi ke Dinas Sosial di Bali juga permohonan tidak dilakukan, sehingga ini tidak sah sesuai regulasi," kata Menteri.

Khofifah mengatakan, prosedur dalam adopsi anak memang sangat detail dan terlihat rumit, karena prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri, sebab adopsi harus dilihat sebagai proses perlindungan anak. Menurut dia, rumitnya proses adopsi anak tersebut juga diakuinya menyebabkan masyarakat ataupun pihaknya yang ingin mengangkat anak tidak mau mematuhi prosedur yang ada.

"Padahal ini (prosedur) penting untuk perlindungan, ini harus menjadi menjadi perhatian kita semua termasuk masyarakat, agar yang terjadi tidak pada penelantaran anak, seperti dalam kasus yang pernah terjadi," katanya.

Khofifah mengatakan, untuk memperbaiki kondisi yang ada, diperlukan pengawasan yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga masyarakat. "Kemudian juga adanya perubahan sudut pandang terkait adopsi anak, yang tidak lagi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan orang tua yang belum memiliki anak, akan tetapi kebutuhan anak untuk mendapat perlindungan," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement