REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mendatangi gedung KPK, Jumat (12/6). Kedatangan Mardiasmo untuk koordinasi terkait dengan pengelolaan dana desa dalam mencegah potensi terjadinya korupsi.
"Ada kajian tentang sistem bagaimana memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa," kata dia saat tiba di gedung KPK, Jumat (12/6).
Dia mengatakan, Kementerian Keuangan mengalokasikan 40 persen dari seluruh dana desa. Kemenkeu ingin memastikan bahwa penggunaan dana sebesar triliunan rupiah itu bisa digunakan dengan baik, jelas dan transparan.
"Nah, KPK memberikan upaya pencegahan (korupsi) seperti apa," ujar Mardiasmo sambil bergegas memasuki gedung lembaga antikorupsi.
Selain dari Kemenkeu, KPK juga mengundang beberapa pihak lain untuk membicarakan sistem pencegahan terjadinya korupsi dana desa. "Ada dari Kemendagri, kemenkeu, dan Kemendes untuk memaparkan hasil kajian tentang UU Desa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto mengingatkan rawannya penyelewengan dana desa. Potensi terjadinya korupsi di sektor ini cukup besar. Sebab belum ada sistem pengawasan dalam perputaran uang yang mencapai puluhan triliun rupiah ini.
"Kalau tidak ada sistem yang akan mengawasi dan mencegahnya, maka akan terjadi masivitas korupsi di 70 ribu lebih desa," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta.