REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal menegaskan tidak ada larangan bagi perempuan keluar malam, kecuali pembatasan jam kerja bagi yang bekerja di sektor hiburan dan kebugaran.
"Pemerintah kota tidak pernah mengeluarkan instruksi jam malam bagi perempuan. Yang ada adalah instruksi membatasi perempuan bekerja hingga pukul 23.00 WIB," kata Illiza Saaduddin Djamal di Banda Aceh, Jumat (12/6).
Itu pun, ujarnya, hanya untuk sektor hiburan, warung internet, warung kopi, sarana olahraga dan lainnya.Sedangkan untuk sektor kesehatan, kata dia, seperti rumah sakit, klinik kedokteran tidak ada batasan. Bagi perempuan yang bekerja di sektor kesehatan diperbolehkan bekerja lewat pukul 23.00 WIB.
Menurut Wali Kota, pemberitaan adanya jam malam perempuan sudah menjadi isu internasional. Banyak pihak bertanya masalah pemberlakuan jam malam tersebut. "Ternyata isu jam malam perempuan ini bukan isu yang kecil. Internasional menanggapinya dengan serius. Padahal isu ini hanyalah dibesar-besarkan," kata dia.
Wali Kota mengatakan, isu jam malam ini telah merusak citra syariat Islam, seakan-akan diskriminatif terhadap perempuan. Padahal syariat Islam tidak pernah diskriminasi terhadap perempuan. Adanya pemberitaan jam malam tersebut, kata dia, juga berpengaruh kepada iklim investasi. Banyak investor bertanya terkait isu jam malam perempuan. Dampaknya juga investor meragukan keamanan dan kenyamanan investasi yang mereka tanamkan di Banda Aceh.
"Ketika judulnya jam malam perempuan, itu seram sekali. Seakan-akan kota ini seram sekali, sehingga perempuan tidak bisa keluar rumah," kata Wali Kota.
Hj Illiza Saaduddin Djamal mengharapkan media massa tidak memberitakan yang tidak diinstruksikan pemerintah. Seperti pemberitaan jam malam perempuan yang tidak ada instruksinya dari pemerintah. "Kami menyayangkan pemberitaan jam malam ini simpang siur. Kepada teman-teman media, tolong isu yang tidak diinstruksikan, tidak dikeluarkan pemerintah, harus diklarifikasi sebelum diberitakan," katanya.