Jumat 12 Jun 2015 18:51 WIB

Seorang Terpidana Khalwat Pingsan Usai Dicambuk

Hukum Cambuk
Foto: blogspot.com
Hukum Cambuk

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Seorang dari tujuh terpidana khalwat (mesum) pingsan seusai dieksekusi cambuk di Masjid Al Badar, Gampong Kota Baro, Kota Banda Aceh, Jumat (12/6).

Eksekusi cambuk mereka yang terbukti melanggar syariat Islam tersebut dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Hukuman cambuk yang digelar usai shalat Jumat itu disaksikan ratusan warga. Sebanyak tujuh terpidana khalwat tersebut terdiri atas empat perempuan dan tiga laki-laki.

Para terpidana tersebut yakni Rina Zainabon (40 tahun), warga Aceh Besar, ibu rumah tangga dengan hukuman enam kali cambuk. Kemudian M Afzal bin M Ali (18), pekerja warung kopi dan Fitri Yanti binti TM Risyad (22). Pasangan ini dihukum masing-masing empat kali cambuk.

Berikutnya, Almito Sukrial bin Riswan (27) dan Fatmawati binti M Kuat (22). Kedua terpidana ini merupakan mahasiswa asal Air Pinang, Kabupaten Simeulue, Aceh. Pasangan ini dihukum masing-masing lima kali cambuk.

Masrurol bin Abdul Hamid (19) dan Emi Rosalia binti Jafaruddin (19) yang tinggal di Kecamatan Leung Bata, Banda Aceh, ini dihukum masing-masing lima kali cambuk.

Terpidana yang pingsan adalah Fitri Yanti binti TM Risyad. Perempuan muda ini terpaksa digotong ke sebuah ruangan di kompleks Masjid Al Badar usai menjalani lima kali cambukan.

Eksekusi diawali dengan hukuman cambuk terpidana Rina Zainabon. Perempuan paruh baya ini tampak tersenyum ketika menaiki panggung eksekusi. Bahkan sebelum dicambuk, ia melambaikan tangan. Dia disebut-sebut sebagai mucikari.

Ratusan warga yang memadati halaman masjid tersebut menyoraki setiap terpidana mesum ini dibawa menaiki panggung eksekusi. Kecuali Rina Zainabon, kelima terpidana ini menundukkan wajah ketika menuju panggung eksekusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Husni Thamrin mengatakan tujuh terpidana dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Mereka terbukti bersalah melanggar syariat Islam.

"Ketujuh terpidana ini dihukum karena terbukti melanggar Pasal 22 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum," kata Husni Thamrin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement