Jumat 12 Jun 2015 18:42 WIB

Ini Harapan Moeldoko Usai Pensiun dari Panglima

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Angga Indrawan
Panglima TNI Jenderal Moeldoko bersama Dirut PT KAI  Edi Sukmoro.
Foto: Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal Moeldoko bersama Dirut PT KAI Edi Sukmoro.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Bakal melepas jabatan sebagai Panglima TNI apa Juli mendatang, Jenderal TNI Moeldoko memiliki sejumlah harapan terhadap kelanjutan program di TNI. Setelah menjabat selama dua tahun sebagai Panglima TNI, Moeldoko memang akan memasuki masa pensiun pada awal Agustus silam. 

Mantan Pangdam Siliwangi itu setidaknya menilai dua program kerja yang telah dilaksanakan pada masa kepemimpinannya bisa terus dilanjutkan pada masa kepemimpinan Panglima TNI yang baru. Dua program itu antara lain soal Rencana Strategis (Renstra) Kesejahteraan Prajurit dan Renstra Pemeliharaan dan perbaikan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista). 

Dua program inilah yang diharapkan Moeldoko untuk bisa terus berjalan di tubuh TNI dan demi adanya penguatan di lembaga penjaga kedaulatan NKRI. 

"Dua hal inilah yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kesiapsiagaan. Tidak cukup kami hanya membeli Alutsista, tapi mengabaikan kesejahteraan prajurit," ujar Moeldoko usai membuka Latihan Kedaruratan untuk Wartawan di Kompleks Latihan Kostrad, Sanggabuana, Karawang, Jumat (12/6).

Lebih lanjut, Moeldoko mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Presiden Joko Widodo terkait hal-hal yang dijadikan prioritas dalam membangun TNI. Namun, Moeldoko menjelaskan, kedua hal itu bisa berjalan secara berdampingan. 

"Prioritasnya tetap Altusista, tapi bukan berarti kesejahteraan tidak diperhatikan. Keduanya bisa berjalan seiring dan seirama, tapi memang ada prioritass sedikit," ujar mantan Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) itu.

Terkait kesejahteraan prajurit TNI, Pemerintah akhirnya menaikan gaji prajurit TNI/Polri lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan PP Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. Kedua PP itu mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota TNI/Polri sebagaimana yang tertuang pada PP Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement