Jumat 12 Jun 2015 19:36 WIB

DPD Sebut DPR Melanggar Kewenangan dengan Dana UP2DP

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Angga Indrawan
Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.
Foto: DPD RI
Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai usulan dana aspirasi anggota dewan atau usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP), sarat korupsi. Anggota Komite I DPD, Fahrur Rozi menegaskan, usulan tersebut adalah penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) terhadap anggaran.

Senator asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu menerangkan, fungsi anggota DPR dan DPD sama dalam soal anggaran. Yaitu hanya berhak untuk membahas dan memberikan persetujuan anggaran negara, serta mengawasi. 

"UP2DP ini kan DPR yang mengusulkan, DPR yang membahas, DPR yang menikmati dan mengelola, DPR juga yang mengawasi," kata F-ahrur, saat dihubungi, Jumat (12/6).

Menurut dia, pola penyalahgunaan kekuasaan tersebut semakin lengkap dengan fakta anggota dewan ialah representasi dari partai politik (parpol). Kata dia, UP2DP direncanakan untuk memberikan jaminan pembangunan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan lewat usulan konstituen di dapil tersebut.

Pola seperti itu, dikatakan dia, bukan cuma akan melebarkan kesenjangan pembangunan di wilayah dengan dapil sedikit. Hal itu juga mampu membuka peluang penyerapan aspirasi yang fiktif. Jika pun proposal tersebut benar, hanya akan menguntungkan parpol dari anggota dewan tersebut dengan pemanfaatan uang negara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement