Jumat 12 Jun 2015 19:14 WIB

KPK Kembangkan Kasus SDA

Ketua Umum PPP Suryadarma Ali
Foto: Republika
Ketua Umum PPP Suryadarma Ali

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama dengan tersangka mantan menteri agama Suryadharma Ali.

"Memang ada pengembangan perkara yang berkaitan dengan tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat.

Namun Johan Budi menolak menjelaskan lebih lanjut perihal pernyataannya itu. "Saya belum dapat informasi rincinya," ujar dia.

Selain itu, dia juga mengatakan belum ada pemeriksaan saksi terkait mengenai pengembangan perkara tersebut.

KPK mengenakan dua sangkaan kepada Suryadharma yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan 2010-2011.

KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan katering dan pemondokan.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Suryadharma Ali pernah mengajukan gugatan praperadilan, namun gugatan itu ditolak oleh hakim tunggal Tatik Hadiayanti pada 8 April 2015, dua hari kemudian yaitu 10 April 2015 KPK menahan Suryadharma.

Sebelumnya ia pernah dua kali mangkir dari pemanggilannya sebagai tersangka yaitu pada 10 Februari 2015 dengan alasan sakit dan dirawat di RS MMC Jakarta.

Sementara pada panggilan kedua, 24 Februari 2015, dia tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement