REPUBLIKA.CO.ID,SAMPANG--Anggota DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, Aulia Rahman menyatakan, pegawai negeri sipil (PNS) yang berpoligami bisa memicu terjadinya tindak pidana korupsi, karena besaran gaji serta ketentuan tunjangan bagi PNS hanya untuk satu orang istri.
"Pemerintah tidak menyediakan tunjangan untuk dua istri atau lebih Artinya, gaji yang diterima PNS itu untuk satu orang istri saja," katanya di Sampang, Jumat, menanggapi pernyataan Kepala Inspektorat Pemkab Sampang yang memperbolehkan PNS di lingkungan pemkab setempat berpoligami
Menurut Aulia Rahman, jika ada PNS yang beristri lebih dari satu orang atau berpoligami, maka tindakan itu bisa memicu berbuat korupsi.
"Kecuali PNS yang beristri lebih satu orang itu memiliki usaha sampingan, sehingga tidak hanya bergantung pada gaji bulanan yang ia terima," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, jika PNS masih memiliki usaha sampingan, maka hal itu sama halnya dengan tidak profesional. Sebab, kinerja PNS dituntut profesional dan fokus pada bidang tugasnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pemkab Sampang Nurul Hadi menyatakan PNS bisa berpoligami, tapi dengan catatan harus memenuhi persyarakat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
"PNS boleh kok berpoligami, tapi harus memenuhi ketentuan," katanya.
Ia menjelaskan, syarat yang harus dipernuhi antara lain, apabila istri sudah tidak bisa memenuhi kewajibannya, semisal karena sakit jasmani maupun rohani, dan bagi suami mendapatkan izin dari istri pertama dan pimpinan SKPD tempat ia bekerja.
"Selain itu, ia mampu memberikan nafkah, baik lahir maupun batin, bersikap adil kepada para istrinya," kata Nurul Hadi.
Pernyataan Kepala Inspektorat Nurul Hadi berbeda dengan pimpinan SKPD lain di lingkungan Pemkab Sampang yang menyatakan bahwa berpoligami tidak boleh bagi PNS, karena gaji PNS hanya cukup untuk satu orang istri.