REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP PPP kubu Djan Faridz mengaku terkena imbas dari pernyataan-pernyataan kontroversial yang dilontarkan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin.
"Banyak surat dari para tokoh, kyai ke PPP untuk menyikapi hal itu," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta, Fernita Darwis di Jakarta, Jumat (12/6).
PPP meminta agar Menag mencabut pernyataan-pernyataan yang meresahkan tersebut, serta meminta maaf kepada seluruh umat beragama, khususnya kepada umat Islam. Lukman pun diminta tidak mengulanginya.
Bila hal ini berlanjut, PPP siap untuk mencabut keanggotaan Lukman Hakim sebagai kader PPP. "Karena telah menyakiti umat dan berdampak pada PPP," katanya.
Sebelumnya Menteri Agama telah meluruskan sejumlah isu yang ramai dibicarakan tersebut. Terkait agama Baha'i, Lukman Hakim meluruskan pernyataannya karena ada kesalahpahaman seolah-olah Menteri Agama mengakui agama yang baru.
Menag mengatakan, agama Baha'i telah ada di Indonesia. Baha'i sudah terdaftar dalam Undang-Undang 1 PNPS tahun 1965. Di dalam undang-undang itu disebutkan Baha'i ialah agama di luar 6 agama yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu.
"Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah," kicaunya di Twitter pada 24 Juli 2014.