Jumat 12 Jun 2015 20:33 WIB

DPR Dorong Gaji Anggota Polisi Naik Enam Kali Lipat

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang anggota Polisi mengatur lalu lintas untuk kanalisasi motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/3). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Seorang anggota Polisi mengatur lalu lintas untuk kanalisasi motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/3). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mendukung langkah pemerintah menaikkan gaji anggota Polri. Fahri berpendapat, sebagai pelayan masyarakat, sudah selayaknya anggota Polri mendapatkan hal tersebut.

"Polri instansi inti yang tercantum dalam konstitusi, UU, sebagai pelayan, penjaga kemanan masyarakat, penegak hukum, fungsinya banyak karena itu dia harus tambah kuat. Menurut saya dengan prestasi Polri, mereka layak mendapatkan itu," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/6).

Menurutnya, jika gaji sudah ditambah, maka tidak akan ada keluhan lagi dari Polri. Sehingga peningkatan gaji tersebut seharusnya juga akan meningkatkan kinerja dan profesionalisme Polri.

Politikus PKS itu pun bahkan menyebut, Polri layak mendapat gaji yang sama dengan KPK. "KPK kan lahir dari rahim Polri. Maka sudah seharusnya (ditambah gaji)," ucap dia.

"Berani nggak (pemerintah) samakan gaji Polri dengan KPK? Enam kali lipat kalau berani, baru kita tidak temukan Polri macam-macam. Kenyataannya sekarang memang kurang. KPK operasionalnya bisa 10-20 kali," ujarnya.

Sebelumnya, presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 4 Juni 2015 lalu.

Kedua PP itu mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota TNI/Polri sebagaimana yang terakhir tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014, sehingga berubah sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 31 Tahun 2015 dan PP. No. 32 Tahun 2015.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement