REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pembunuh Angeline, Hoposan Sihombing menyatakan ada beberapa keterangan baru dalam pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka hari ini. Menurutnya, setelah tersangka membunuh korban pada (16/5), selanjutnya ibu angkat Angeline memecat tersangka dari pekerjaanya pada 25 Mei.
“Tersangka mengaku, dipecat hanya karena tidak bisa membuat anjing peliharaan diam karena berisik,” ungkap Hoposan kepada ROL, Jumat (12/6). Ia menambahkan, alasan pemecatan hanya itu, hingga akhirnya ia dibayar Rp 1 juta.
Selain itu, ia juga mengungkapkan status tersangka juga akhirnya terkuak dalam pemeriksaan tersebut. Ternyata, kata dia, tersangka sebelumnya sudah menikah sebanyak tiga kali dengan orang Banyuwangi lalu bercerai, kedua dengan orang Jakarta tapi ditinggal, dan yang ketiga dengan orang Banyuwangi juga ditinggal oleh istrinya.
Namun, pihaknya hingga kini belum mengetahui bagaimana tersangka bisa bekerja di rumah ibu angkat Angeline. “Saya belum mengikuti sampai ke sana, tapi pemeriksaan masih berjalan oleh polisi,” tutur Hoposan.
Diketahui, hingga saat ini tersangka masih disangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 56 KUHP. Masing-masing undang-undang tersebut tersangka diancam 15 tahun kurungan penjara.