REPUBLIKA.CO.ID, RENGAT -- Puluhan ternak sapi milik warga Sei Parit, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mati diduga keracunan pestisida.
"Mencapai 16 ekor yang mati di dalam areal perkebunan sawit PTPN V," kata Kepala Desa Perkebunan Sungai Parit Julimin di Rengat, Jumat (12/6).
Ia mengatakan, hewan itu biasanya diternakkan petani di daerah lahan perkebunan perusahaan, karena arealnya banyak memiliki pakan yang cocok untuk pertumbuhan hewan yang sudah berlangsung lama.
Sejumlah warga melaporkan hal ini ke pemerintah desa setempat, namun sayang PTPN V menggunakan racun pestisida tidak memberitahukan ke warga sehingga mengakibatkan hewan ternak keracunan, kejadian ini terhitung sejak Senin (8/6) hingga Kamis (11/6).
"Pihak PTPN V melakukan kegiatan meracun hama dengan obat merk BM Tromax 75 SP, sisa tepung dan bungkus racun tersebut berserakan di areal kebun sehingga di duga penyebab ternak sapi milik warga mati mendadak," ujarnya.
Menurut Julimin, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak PTPN V agar bisa mempertanggungjawabkan dan mengganti kerugian warga karena kehidupan warga juga ada ketergantungan dengan hasil ternak itu.
"Sebaiknya sebelum melakukan kegiatan pemupukan atau pemberian pestisida tanaman kelapa sawit, pihak PTPN V harus memberitahukan kepada warga melalui pemerintah desa, atau jadwalnya di sampaikan," ujarnya.
Dengan demikian warga dapat mengantisipasinya, untuk sementara waktu tidak melepas ternaknya di lokasi tersebut sehingga ternak tidak mati, jika ada kerja sama yang baik tentu hal semacam ini tidak akan terjadi.
Asisten Kepala (Askep) PTPN V Amo II, JS Sialoho diminta keterangannya mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya hewan ternak sapi mati akibat keracunan di areal kebun PTPN V. "Tidak ada sapi yang mati di areal kami, itu tidak benar," bantahnya.
Ia juga menyebutkan, pihaknya dalam memberikan racun hama terhadap tanaman kelapa sawit menggunakan sistem insektisida yakni dengan cara menyuntikkan racun hama ke batang pohon. "Jadi mustahil hewan ternak keracunan karena pemberian racun hama tersebut bukan diserak, tapi sistem suntik," tegasnya.
Pihak PTPN V jauh hari sebelumnya telah melarang warga melepaskan ternaknya di areal perkebunan sawit perusahaan.