Sabtu 13 Jun 2015 05:32 WIB

Irlandia Legalkan Pernikahan Sejenis, Frans Magnis: Sulit untuk di Indonesia

Rep: C08 / Red: Angga Indrawan
Rohaniawan, Frans Magnis Suseno (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Rohaniawan, Frans Magnis Suseno (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rohaniwan Katolik Franz Magnis Suseno mengatakan sekulerisme di beberapa negara Eropa sudah sangat meninggalkan nilai-nilai agama. Romo Magnis mencontohkan Irlandia yang baru saja melegalkan adanya pernikahan sesama jenis usai diambil kesepakatan melalui referendum.

"Luar biasa sekali (sekulerisme) di Irlandia melegalkan pernikahan sesama jenis," kata Romo Magnis dalam diskusi 'Agama Dalam Ruang Publik: Ancamankah Bagi Negara Hukum?' di Aula Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia di Salemba Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

Meski sudah dilegalkan pemerintah, Romo Magnis meyakini bahwa para pemuka Katololik di Irlandia tidak akan tinggal diam. Ia mengetahui masih ada ketegangan antara pihak gereja dengan pemerintah agar UU pelegalan pernikahan sesama jenis dibatalkan.

"Katolik itu sangat terpukul. Gereja tidak akan biarkan begitu saja," ujar Romo Magnis.

Sementara untuk Indonesia sendiri, Romo Magnis meyakini hal serupa seperti di Irlandia tersebut akan sulit terjadi. Sebab Indonesia dinilai Romo Magnis masih berpegang kepada nilai-nilai agama yang sangat kuat. 

Seperti diketahui Irlandia baru saja mengesahkan UU yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Parlemen dan pemerintah negara yang termasuk persemakmuran Inggris tersebut mengesahkan setelah dilakukan referendum yang melibatkan seluruh warga negara mereka termasuk yang berada di luar negeri.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement