Sabtu 13 Jun 2015 02:26 WIB
Engeline Tewas

DPD: Pembunuh Engeline Harus dijerat Pasal Berlapis

Rep: C72/ Red: Bayu Hermawan
  Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis Polri melakukan proses identifikasi di kawasan rumah Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).(Antara/Fikri Yusuf/)
Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis Polri melakukan proses identifikasi di kawasan rumah Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).(Antara/Fikri Yusuf/)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang menimpa Angeline di Bali turut membuat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) prihatin. Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris menilai, pembunuh dalam kasus itu harus dijerat dengan pasal berlapis.

"Beri kami harapan bahwa negara hadir melindungi anak-anak," katanya kepada Republika pada Jumat (12/6).

Menurutnya, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia karena sebagian besar masyarakat masih belum memandang kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Padahal, Indonesia sudah punya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak sejak tahun 2002, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi yang terbukti melanggar. Walau sudah ada regulasinya, tambah Fahira, kekerasan fisik, seksual dan psikologis terhadap anak dengan berbagai macam cara meningkat tiap tahun.

Bahkan banyak pelaku kekerasan terhadap anak ternyata adalah orang-orang terdekatnya. Oleh kerana itu, ia memohon kepada kepolisian, jaksa dan hakim untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

"Beri peringatan kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat untuk orang-orang tidak beradab, penyiksa dan pembunuh anak di negeri ini," ujar senator asal Jakarta tersebut.

Selain itu, ia juga menyampaikan, Indonesia perlu bluperint perlindungan anak untuk merevolusi mental masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak terutama fisik dan seksual adalah kejahatan luar biasa. Fahira  juga sudah sampaikan hal itu berkali-kali kepada DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU Perlindungan Anak.

"Saya telah sampaikan agar hukuman maksimal 15 tahun dirubah menjadi hukuman mati bagi pelaku kekerasan anak yang sadis seperti kasus Angeline," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement