REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka pelaku pembunuh Angeline (8 tahun). Sebab, pembunuhan itu sudah melampui batas-batas kemanusiaan.
"Tindakan itu (pembunuhan terhadap bocah lugu) sangat sadistis dan sudah di luar batas-batas kemanusiaan. Sehingga tersangka pelakunya harus dihukum setimpal perbuatannya," katanya kepada wartawan di Kupang, Sabtu (13/6).
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu berada di Kupang untuk membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) VII PAN Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kaitan dengan kasus pembunuhan tersebut, Kepolisian Denpasar, Bali telah menetapkan Agus Tai Hamdani sebagai tersangka pelakunya. Namun polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut kemungkinan keterlibat orang lain selain tersangka.
"Kita memang bersedih setelah melihat dan membaca berita tersebut di media televisi dan media cetak, namun kita berharap polisi secepatnya menuntaskan kasus tersebut," ujarnya.
Angeline ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumahnya sendiri di Jalan Sedap Malam Denpasar yang juga dihuni oleh Margaret dan sejumlah orang lainnya termasuk pekerja rumah tangga bernama Agus (yang telah ditetapkan sebagai tersangka) dan penghuni kos di rumah itu. Setelah pada 16 Mei 2015 Angeline dilaporkan menghilang sekitar pukul 15.00 Wita. Sebelum menghilang, Angeline dikatakan sedang bermain di halaman depan.
Tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, menemukan ada luka akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala jenazah Angeline. "Dari hasil autopsi, kami menemukan luka benturan pada kepala kanan yang menyebabkan koran meninggal," kata Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Dudut Rustyadi.
Selain itu, Didit juga menemukan luka memar pada wajah, leher, tangan, lengan, paha, pantat, dan punggung kaki akibat kekerasan benda tumpul. Luka pada bagian kepala kanan jenazah akibat benda tumpul tersebut menjadi penyebab fatal kematian korban.