Sabtu 13 Jun 2015 15:08 WIB

Sepasang Kekasih Beda Negara Jual Sabu 20 Kg

Tersangka pengedar sabu menunjukan barang bukti sabu saat rilis narkotika di gedung BNN, Jakarta, Jum'at (12/6).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tersangka pengedar sabu menunjukan barang bukti sabu saat rilis narkotika di gedung BNN, Jakarta, Jum'at (12/6).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepasang kekasih ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti 20,88 kilogram sabu. Mereka ditangkap melalui modus perkenalan di jejaring sosial Facebook di Jakarta dan Bekasi.

BNN menangkap satu orang WNI dengan inisial FS alias Siska (31 tahun, wanita, kurir), dan satu orang WNA asal Nigeria dengan inisial S (30 tahun, pria, pengendali) pada Rabu (10/6) di Bekasi dan Jakarta. Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 20,88 kg.

Tersangka disinyalir merupakan jaringan Nigeria - Thailand - Tiongkok yang mendapatkan barang dari seseorang berinisial K (WNA Nigeria) yang diketahui sering berada di Nigeria dan Thailand dan yang bersangkutan hingga kini masih buron. Perkenalan keduanya berawal dari Facebook. S yang dari awal memang memiliki rencana untuk mengembangkan jaringan, dengan sengaja mengajak pertemanan kepada FS melalui account Facebook.

Setelah itu S berusaha mendekati FS hingga akhirnya terjadilah pertemuan di antara keduanya pada Oktober 2014 di daerah pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat. Kemudian keduanya pun menjalin hubungan cinta dan setelah hubungan tersebut berjalan selama kurang lebih dua bulan, S menjelaskan tentang bisnis narkoba yang dilakukannya kepada FS dan mengajak FS untuk bergabung bersamanya.

FS yang dimabuk cinta dan dipenuhi semua kebutuhan hidupnya oleh S, akhirnya membantu kekasihnya tersebut sebagai kurir. Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, petugas BNN akhirnya melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap FS. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 3 bulan akhirnya pada Rabu (10/6), petugas menangkap FS yang baru saja kembali dari mengambil paket berisi sabu di salah satu jasa pengiriman di daerah Pluit, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jl. Satria Raya Blok IV No.4, kawasan Perumahan Bumi Satria Kencana, Bekasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Setelah digeledah, petugas menemukan 19 paket alat pijat yang berasal dari China di mana di dalamnya diselipkan 1 kg sabu pada masing-masing paket.

Selain itu, petugas juga menemukan 1,88 kg sabu yang merupakan simpanan dari tersangka. Dengan demikian barang bukti sabu yang diamankan dalam penangkapan tersebut sebanyak 20,88 kg. Setelah melakukan pengembangan, masih pada hari yang sama, petugas BNN menangkap S di kos-kosan Bimo Sakti kamar 207, Jalan KS Tubun I No 10 Pal Merah, Jakarta Barat. Dari tangan S petugas mengamankan beberapa alat komunikasi telepon genggam dan banyak simcard.

Keduanya kini diamankan BNN dan atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 Jo 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1. Sedangkan untuk tersangka S akan dikenakan pasal tambahan yakni pasal 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement