REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan penjual cilok, Abah Apung sebagai tersangka kasus dugaan keracunan massal buruh pabrik PT Nina Parungkuda.
"Penjual cilok kami tetapkan menjadi tersangka, karena diduga menjual makanan tidak layak konsumsi yang akibatnya ratusan buruh pabrik keracunan dan 97 orang di antaranya harus menjalani perawatan," kata Kapolsek Parungkuda Kompol Siswanto di Sukabumi, Sabtu (13/6).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi korban, penyebab keracunan massal diduga setelah buruh pabrik yang seluruhnya wanita mengonsumsi bakso cilok yang dijual tersangka. Untuk melengkapi penyelidikan dan penyidikan, pihaknya sudah mengambil contoh cilok dan muntahan dari korban.
Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari tersangka untuk mengatahui apakah cilok yang dijualnya itu menggunakan bahan kimia berbahaya atau menggunakan campuran ikan yang sudah busuk.
Menurut Siswanto, pihaknya terus mendalami kasus penyebab keracunan massal ini dan untuk melengkapi penyidikan, contoh makanan diuji di laboratorium, Bandung.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 250 KUHP yang menyebutkan, barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau makanan yang membahayakan orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan penjara," tambahnya.
Pada kasus keracunan massal ini sebanyak 125 buruh pabrik PT Nina Parungkuda yang seluruhnya wanita mengeluh mual, pusing, dan muntah-muntah.
Namun yang dirawat hanya 97 orang, sebanyak 63 korban diobservasi dan sisanya menjalani pengobatan dengan cara diinflus untuk mengganti cairan tubuh yang hilang.