Sabtu 13 Jun 2015 22:37 WIB

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Depok Wajib Tutup

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Satpol PP razia tempat hiburan malam.
Foto: Antara
Satpol PP razia tempat hiburan malam.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kapolresta Depok AKBP Dwiyono meminta seluruh Kapolsek di jajaran Polresta Depok menindak kafe atau tempat hiburan yang buka selama Ramadhan. Selain kafe, sejumlah warung remang-remang juga tak luput dari sasaran petugas, termasuk yang menjual minuman keras (miras)

''Selama Ramadhan, tempat hiburan wajib tutup. Ini untuk menjaga ketertiban, keamanan dan juga kekhusukan umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadhan,'' ujar Dwiyono di Mapolres Depok, Sabtu (13/6).

Menurut Dwiyono, polisi akan terus melakukan pengawasan terhadap kafe dan tempat hiburan agar tidak ada aksi sweeping sepihak oleh ormas tertentu. ''Jika menemukan masih ada yang menjual miras segera laporkan ke Polsek terdekat. Jika kapolseknya tidak mau menanggapi, laporkan ke saya, berarti kapolseknya sudah bosan jadi kapolsek," tuturnya.

Ketua FPI Kota Depok Habib Idrus Al Gadri menegaskan, tetap akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di kota  Depok. ''Kami minta tempat hiburan malam, apapun bentuknya mau tempat karaoke ataupun kafe tutup. Karena hanya akan mengundang kemaksiatan. Hormatilah bulan suci ini. Dan kami minta disini ketegasan pemerintah maupun aparat kepolisian,'' pintanya.

Menurut Idrus pihaknya tidak akan melakukan aksi sepihak selama hukum masih ditegakan. ''Kita serahkan semua ke aparat penegak hukum. Namun jika tidak digubris dan terkesan dibiarkan, ya jangan salahkan jika masyarakat bertindak,'' ucap dia mengakhiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement