REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Jam malam bagi perempuan Aceh mulai diberlakukan sejak awal bulan silam. Kebijakan ini dinilai masih perlu ditinjau ulang mengingat banyak perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga dan harus bekerja malam.
Seperti dilansir dari Al Jazeera, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yambise mengatakan kebijakan yang berlaku di Aceh tersebut perlu dikaji ulang.
"Peraturan ini masih perlu dikaji ulang, sebab banyak perempuan yang masih bekerja saat jam malam tersebut. Tak sedikit dari perempuan ini juga berperan sebagai tulang punggung keluarga," ujar Yohana, Ahad (14/6).
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Iliza Saaduddin Djamal membuat aturan perempuan Aceh dilarang keluar malam setelah pukul 23.00. Kebijakan ini dibuat untuk menghindari perempuan dari ancaman kekerasan seksual dan kejahatan malam.
Meski banyak pro kontra terkait hal ini, pemerintah masih akan mengkaji lagi terkait peraturan ini. Mereka akan melihat seberapa jauh aturan ini bisa berjalan. Selain itu, apakah peraturan ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak.