REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Achyar Salmi, menyatakan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab terhadap pembunuhan terhadap Angeline. Karena proses adopsi Angeline dinilainya melanggar UUD 45 Pasal 34.
Berdasarkan keterangan ibu kandung Angeline, anak itu diangkat oleh Margareth karena ketika melahirkan, orangtua kandung Angeline tidak bisa membayar biaya persalinan. Sehingga mereka merelakan Angeline diadopsi Margareth sebagai pengganti biaya persalinan.
“Negara juga nggak bisa lepas sama sekali dari tanggung jawab. Kan menurut si ibu kandungnya itu, kalau memang terbukti dari DNA itu adalah ibu kandungnya, itu kan karena nggak mampu untuk membayar persalinan. Nah ini rumah sakit kan? Nah ini pemerintah yg harus bertanggung jawab,” kata Achyar saat dihubungi oleh Republika Online (ROL), Ahad (14/6).
Achyar menjelaskan, dalam Pasal 34 UUD 45 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Cara pengadopsian Angeline yang seperti ini, menurutnya, menunjukkan bahwa negara tidak melaksanakan UUD 45.
“Untuk ke depannya, ini harus dibikin, jangan sampai orang melahirkan nggak bisa bayar. Dia nggak mau anaknya diangkat sama orang lain tapi karena nggak mampu bayar biaya persalinan, anaknya diserahkan. //Wah ini kan negara sangat tidak melaksanakan UUD kita,”tuturnya.