REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Margareth, Bernadin sejak Sabtu (13/6) siang menyatakan pengunduran dirinya sebagai pendamping hukum. Pengunduran diri tersebut ia akui karena perbedaan prinsipnya sebagai pengacara sehingga ia sudah layangkan surat pengunduran diri ke pihak kepolisian.
Selain alasan perbedan prinsip tersebut, ia mempunyai alasan lain mengenai proses kasus yang sempat ia tangani tersebut. Bernadin mengaku, terlalu banyak pengaruh dari keluarga Margareth dalam proses hukumnya.
"Banyak berperan ini kebanyakan keluarga Ibu Margareth dari Jakarta. Jadi ternyata keluarganya suka ikut campur juga, saya tidak mau itu," ungkap Bernadin kepada ROL, Ahad (14/6).
Artinya, kata dia, ketika membela Margareth ia mengaku inginnya bertemu langsung dengan kliennya bukan dengan keluarganya. Menurutnya, seharusnya ada percakapan langsung dengan Margareth namun keluarganya dari Jakarta yang tiba-tiba datang.
"Jangan sampai kalau nanti sampai di pengadilan tiba-tiba mental, ada yang mempengaruhi dari pihak lain mental, kan itu tidak bisa begitu toh," kata Bernadin.
Saat ia mengundurkan diri, Bernadin mengaku tidak bertemu langsung dengan Margareth. Ia menyatakan hal tersebut sudah dikonfirmasi melalui anak Margareth.