Ahad 14 Jun 2015 14:54 WIB

Golkar Kubu Ical Bakal Rombak Susunan Mahkamah Partai

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
 Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).   (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan DPP Golkar versi Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) merencanakan untuk merombak komposisi Mahkamah Partai (MP). Perubahan personil di badan pengadil internal partai itu menyusul majelis hakim yang tak independen saat ini.

Ketua DPP Golkar, Nurdin Halid menerangkan, perubahan tersebut merupakan desakan dari sejumlah Dewan Pemimpin Daerah (DPD) I dan II dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke VIII di Jakarta, akhir pekan lalu. Rapimnas tersebut, diadakan mengacu kepada kepengurusan partai versi munas Riau 2009.

"Keputusan Rapimnas, salah satunya perlu ada revitalisasi di anggota MPG (Mahkamah Partai Golkar)," kata Ketua OC Rapimnas tersebut, saat dihubungi Republika, Ahad (14/6).

Namun keputusan merombak komposisi hakim internal itu belum final sebab, masih ada silang pendapat soal apakah harus diganti keseluruhannya, atau ditambah. Keputusan tersebut, akan dijawab pekan ini lewat rapat pleno harian di kepengurusan pusat partai Golkar.