REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Kepolisian Daerah Bali menetapkan ibu angkat Angeline, Margareth Christina Megawe sebagai tersangka penelantaran anak menjadi babak baru pengembangan kasus. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap keterkaitan Margareth dalam tewasnya Angeline.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan polisi bisa menyelidiki lebih lanjut hubungan Margareth dalam pembunuhan anak angkatnya tersebut. Tentunya dengan penahanan ini maka polisi bisa lebih mudah untuk meminta keterangan tersangka untuk pengembangan kasus.
"Saya melihat kalau saat ini penetapan tersangka dia dengan Pasal 77 II Perlindungan Anak tampaknya merupakan pintu masuk bagi polisi untuk mengetahui apakah dia berperan dalam kasus kematian Angeline," kata Arsul lewat pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (14/6).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, bahkan tidak menutup kemungkinan dari hasil penyelidikan akan mengungkap bukti baru.
Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, Margareth juga bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian bocah malang berusia delapan tahun itu. Wanita itu akan dijerat dengan pasal-pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang atau bahkan pasal pembunuhan.
Polda Bali menahan Margareth Christina pada Ahad (14/6) terkait kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar. Penetapan tersangka kepada Margareth juga berdasarkan hasil pengembangan berkaitan dengan pengakuan tersangka Agus.