REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebutkan polisi harus menemukan satu alat bukti yang bisa membuktikan Margaret terlibat dalam pembunuhan Angeline. Misalnya dengan penemuan sidik jari yang akan menguatkan jika dirinya turut menjadi otak pembunuhan bocah malang berusia delapan tahun itu.
"Jika Agus mengakui ada keterlibatan Margaret tentu saja belum dapat menjeratnya, masih diperlukan setidaknya satu alat bukti lain misalnya sidik jari," kata Arsul lewat pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (14/6).
Jika alat bukti memang sudah ditemukan maka status Margareth akan jelas. Sebab saat ini kasus ini terus simpang siur karena hanya berdasarkan dugaan-dugaan kejanggalan saja. Polisi harus terus melakukan penyelidikan agar kasus ini bisa semakin jelas baik otak pelaku dan siapa saja yang terkait di dalamnya.
Kata dia, apabila benar Margareth berperan dalam pembunuhan Angeline maka ia bisa terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Angeline diketahui tewas dan dikubur di dekat kandang ayam pekarangan rumahnya.
Saat ini Polda Bali baru menetapkan status tersangka pembunuhannya kepada satpam rumah tempat tinggal, Agus.