REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Separuh dari sekitar 341 penghuni Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, Jawa Tengah, merupakan warga binaan yang tersangkut dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Rata-rata sekitar 50 persen warga binaan ini tersangkut narkotika," kata Kepala LP Wanita Semarang Suprobowati di Semarang, Ahad (14/6).
Bahkan, lanjut dia, narapidana dan tahanan kasus narkotika ini rata-rata berusia produktif. Ia menuturkan lembaga yang dipimpinnya mulai melaksanakan upaya rehabilitasi bagi para pengguna narkotika ini. "Ini program nasional, serentak dilaksanakan bulan ini," katanya.
Di LP Wanita Semarang, lanjut dia, ada sekitar 32 warga binaan yang mulai diikutkan dalam program rehabilitasi tersebut. Teknis pelaksanaannya, kata dia, para pengguna ini diberi bimbingan dengan bantuan psikolog untuk membantu mereka lepas dari ketergantungan obat-obatan ini.
Ke depan, lanjut dia, jumlah pengguna narkotika yang ikut dalam program rehabilitasi ini dapat semakin bertambah. Program rehabilitasi ini, menurut dia, bertujuan pula untuk mengurangi kepadatan LP, khususnya pada napi kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam kunjungannya ke LP Wanita Semarang menegaskan keseriusaannya dalam pemberantasan narkotika. Menteri Yasonna berjanji menindak tegas jika ada anak buahnya yang terindikasi tersangkut dalam jaringan narkotika. "Tidak ada toleransi bagi petugas yang menyimpang," tegasnya.