REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pembunuhan bocah malang Angeline harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang mengatakan penyidik kepolisian harus mengungkap tuntas dan memberikan sanksi yang tepat untuk menegakkan hukum.
Arsul menyebutkan paling tidak Margareth mendapatkan minimal hukuman 20 tahun kurungan penjara jika kemudian terbukti berperan dalam kematian Angeline. Sebab tak hanya terancam terjerat pasal pembunuhan tapi juga penelantaran anak.
"Untuk ibu angkat kalau terbukti jadi 'intelectual deader' dia harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Ia bisa terancam hukuman 20 tahun penjara minimal, begitu juga Agus (satpam yang juga tersangka)," kata Arsul kepada ROL, Ahad (14/6).
Hukuman minimal 20 tahun ini memang pantas ditegakkan. Sebab sesuai UU Perlindungan Anak untuk tindak pidana pembunuhan ancamannya 15 tahun. Ditambah dengan dengan tindak pidana penelantaran anak maka ditambah sepertiganya yakni 5 tahun sehingga menjadi 20 tahun.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, hukuman tersebut juga berlaku bagi Agus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline. Tak hanya pasal pembunuhan, Agus juga harus mendapat sanksi atas pencabulan yang dilakukannya.
Saat ini Margareth sudah ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. Tapi tidak menutup kemungkinan status ini semakin berkembang dan membuktikan keterkaitannya dengan tewasnya bocah berusia delapan tahun itu.