REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan bahwa undang-undang (UU) Adopsi Anak harus diperketat menyusul tewasnya Angeline (8 tahun) yang merupakan anak angkat.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Aman Bhakti Pulungan mengatakan, berkaca pada kasus Angeline yang merupakan anak adopsi, seharusnya prosesnya harus diatur. Ia menegaskan UU adopsi anak ini harus diperketat.
“Jadi, sebelum mengadopsi, calon orang tua angkat ini harus betul-betul dilihat, diinterview tujuannya apa, divisitasi, hingga home visit hingga enam bulan pertama. Psikolog juga harus dilibatkan dalam proses itu karena ini penting untuk perlindungan anak,” katanya kepada Republika, di Jakarta, Ahad (14/6).
Dia menegaskan, pemerintah seharusnya lebih aktif memperketat pengangkatan anak ini. Dia membandingkan, di Belanda dan Amerika Serikat saja untuk mengadopsi binatang harus melewati persyaratan sanggup atau tidak mengadopsi, visitasi hingga mengikuti kontrak. Itu baru berlaku untuk binatang.
“Artinya, ini ada yang salah. Bagaimana fungsi dinas sosial? Karena seharusnya anak adopsi ini dapat perlakuan lebih baik,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia menyebutkan seringkali orang merokok di tempat umum padahal ada anak-anak disekitarnya. Atau orang tua (ortu) yang membawa anaknya pergi naik kendaraan roda dua tetapi tidak memberikan helm. Celakanya polisi hanya diam tak menindaknya. “Itu di depan mata kita terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Pihaknya juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) perlindungan anak yang menghasilkan kajian dan memberikan rekomendasinya ke pemerintah. Tetapi, ia melanjutkan, keputusan maupun produk hukum UU tetap di tangan pemerintah dan aparat hukum.
“Yang jelas, anak-anak berhak mendapat perlindungan. Karena, jika mengalami penyiksaan, ada efek trauma yang tingkat keparahannya berbeda pada setiap anak bahkan ada yang seumur hidup” katanya.